Selasa 27 Feb 2018 07:41 WIB

PK Ahok Munculkan Kegaduhan Baru

PK diajukan Ahok karena ada bukti baru dari vonis hakim atas kasus Buni Yani.

Rep: Rahma Sulistya, Febrianto A Saputro/ Red: Elba Damhuri
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Senin (26/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, ia menghargai proses hukum yang kini sedang diupayakan Ahok.

"Kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan selama itu dalam koridor hukum," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Fadli, dirinya justru tidak melihat adanya bukti baru yang bisa dijadikan satu landasan untuk mengabulkan PK tersebut. Bahkan, Fadli mengingatkan agar sidang PK Ahok tidak direkayasa hingga tidak menimbulkan kegaduhan baru.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.