REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola bila ketentuan dalam KUHAP sudah terpenuhi. Diketahui, sampai saat ini Zumi Zola belum ditahan oleh KPK.
"Kenapa (Zumi Zola) belum ditahan karena memang kami mengacu kepada pasal 21 KUHP maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Saat ini, kata Febri, KPK sedang fokus pada proses hukum yang berjalan. "Kami pastikan penanganan kami masih terus berjalan sama seperti kasus-kasus yang lain," ucapnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolomengaku tidak mau gegabah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Zumi Zola. "Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK. Kantetep ada praduga tidak bersalah," kata Tjahjo.
Mendagri membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia menekankan langkah pihaknya ini berdasarkan peraturan berlaku, itupun diiringin intruksi agar Zumi Zola kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," ujar Tjahjo.
KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Arfansebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.
Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambidigunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.