REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Semua anggota KPU dan Panwaslu Kabupaten Garut diminta supaya mengundurkan diri. Hal tersebut disampaikan sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Garut menyangkut kasus gratifikasi yang melanda Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Garut Syam Yousef menilai, wibawa kedua lembaga penyelenggara pilkada tersebut terbilang rusak lantaran kasus gratifikasi. Padahal KPU dan Panwaslu seharusnya bisa menjadi wasit yang netral dalam Pilkada.
"Jika terus dibiarkan, hal tersebut akan menghadirkan banyak gugatan dari berbagi pihak," katanya pada wartawan, Senin (25/2).
Sehingga ia menawarkan solusi kepada Bawaslu dan KPU pusat supaya bertindak cepat atas hal tersebut. Tujuannya mengatasi asumsi negatif masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada.
"Beragam opini publik di masyarakat telah bermunculan terkait keprofesionalan KPU dan Panwaslu Garut," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Pasangan Agus-Imas dari partai Demokrat Cecep Suhardiman memandang penangkapan dua orang penyelenggara Pilkada menjadi indikasi ketidakprofesionalan. "Menjaga warwah Pilkada, komisioner tersebut harus dinonaktifkan sampai hukum atas kasus gratifikasi tersebut selesai," ucapnya.