Selasa 27 Feb 2018 14:09 WIB

Polisi Sebut Muslim Cyber Army Mirip Saracen

Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada strukturnya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditsiber Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang terkait penyebaran informasi hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar Hingga saat ini, enam orang administrator telah diamankan terkait kasus tersebut.

Irwan menyebut kelompok penyebar hoaks ini mirip dengan kelompok Saracen. "Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," kata dia, Selasa (27/2).

Berdasarkan keterangan tertulis Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat.

Sementara, Irwan Anwar menambahkan, dua tersangka lain ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah dan Yogyakarta. Namun, ia masih belum mau menyebutkan inisial dua orang tersebut. Irwan menyebut, tersangka yang ditangkap merupakan yang memiliki peran besar.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya saja," ujar dia.

Secara garis besar, menurut Irwan para pelaku tersebut menyebar berita hoaks yang meresahkan masyarakat belakangan ini terkait ulama. "Penyebar berita bohong terkait isu PKI bangkit, penculikan ulama," ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan perbuatan pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis (SARA). Pelaku juga disangka dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pelaku terancam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement