REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, mengatakan, baliho bergambar ketua umum (ketum) parpol peserta Pemilu 2019 harus segera diturunkan. Bawaslu akan memberikan sanksi kepada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk bergambar ketua umum parpol.
"Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan. Segera diturunkan, " ujar Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Dia menjelaskan, spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol merupakan bentuk citra diri parpol. Hal tersebut, kata Afif, termasuk bagian dari kampanye.
Afif mengingatkan, adanya perbedaan definisi kampanye dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya. "Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Citra diri yang dimaksud berupa foto orang dan logo parpol," papar Afif.
Dengan demikian, dan juga merujuk kepada jadwal kampanye Pemilu 2019 yang baru dimulai pada 23 September 2018, maka pemasangan baliho dan spanduk bergambar ketua parpol tidak diperbolehkan. Afif juga menegaskan bahwa jika ada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk seperti itu termasuk melakukan pelanggaran kampanye.
Saat dikonfirmasi mengenai baliho bergambar Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, Ketum PPP Romahurmuzy, dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto, yang saat ini masih terpasang di beberapa daerah, Afif menegaskan jika semuanya harus diturunkan. "Jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi," tegas Afif.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Republika, tercatat ada tiga parpol yang memasang baliho dan spanduk bergambar ketum parpol masing-masing. Baliho bergambar Ketum PPP, Romahurmuzy, terpasang di Jl Raya Pasar Minggu, tepatnya di pertigaan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Baliho berukuran kecil bergambar Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, yang disandingkan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik juga terpasang di bawah fly over Pancoran. Sementara itu, baliho bergambar Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, sebelumnya terlihat terpasang di sepanjang Jl dr Saharjo dan Jl Buncit Raya. Namun, pada Selasa, baliho yang terpasang di Jl dr Saharjo sudah dicopot.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. KPU dan Bawaslu menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi parpol yang terpantau melakukan kegiatan kampanye sebelum 23 September.
Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.