Selasa 27 Feb 2018 15:14 WIB

Mantan Presiden Korsel Dituntut 30 Tahun Penjara

Park digulingkan setelah tersandung kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.
Foto: AP Photo/Ahn Young-joon
Mantan presiden Korea Selatan Park Geun-hye (kiri) saat menghadiri sidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, 10 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Jaksa Korea Selatan (Korsel) menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk mantan presiden Park Geun-hye, Selasa (27/2). Jaksa juga menuntut denda sebesar 127,1 juta dolar AS terhadapnya.

Park (66 tahun) digulingkan pada Maret tahun lalu setelah tersandung kasus penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Seorang pengacara Park mengatakan dia telah meminta grasi karena Park telah bekerja keras saat menjabat sebagai presiden.

Rekomendasi jaksa ini diajukan dua pekan setelah Choi Soon-sil, seorang teman lama Park yang berada di pusat skandal tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Choi terbukti menerima suap dari sejumlah konglomerat, termasuk pemilik perusahaan elektronik Samsung dan raksasa ritel Lotte.

Kasus Park membawa perhatian publik terhadap hubungan antara pemimpin politik itu dengan dan sejumlah konglomerat besar sehingga Korsel dijuluki 'Republik Samsung'. "(Park) membawa krisis nasional dengan membiarkan seseorang yang tidak pernah terlibat dalam pengelolaan negara untuk menguasai negara ini," kata seorang jaksa penuntut.

"Dia dan Choi mengambil puluhan miliar uang suap dan menyangkal tindakan kriminalnya serta menghalangi usaha untuk menegakkan kebenaran," tambah dia.

Pengadilan juga menghukum Shin Dong-bin, konglomerat kelima terbesar di negara itu dari Lotte Group. Shin dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam kasus yang sama.

Pengadilan Tinggi Seoul telah menunda hukuman penjara pewaris Samsung Group, Jay Y Lee, pada awal Februari lalu. Keputusan ini cukup mengejutkan di kalangan politik dan bisnis.

Pengadilan telah menghukum Lee selama 2,5 tahun penjara atas tuduhan yang sama, termasuk penyuapan dan penggelapan. Namun pengadilan kemudian menangguhkan hukuman tersebut selama empat tahun, yang berarti dia tidak akan mendekam di penjara.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement