Selasa 27 Feb 2018 15:58 WIB

Mantan Ketua MK: PK Ahok Bisa Ditolak, Jika...

Novum atau bukti baru Ahok dalam sidang PK dipertanyakan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pemaparan saat peluncuran dan diskusi buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya wartawan Sabir Laluhu dalam acara sarasehan pustaka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pemaparan saat peluncuran dan diskusi buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya wartawan Sabir Laluhu dalam acara sarasehan pustaka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengungkapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah hal yang biasa dalam proses hukum.

Hak untuk mengajukan PK itu, dimiliki semua warga negara yang sedang menjalani masa hukuman. Tapi, substansinya berbeda dengan proses banding. Kalau banding, kata Hamdan, terkait dengan pertimbangan hakim.

Kemudian, kalau PK kewenangan memutuskan berada pada Mahkamah Agung (MA). Namun, sebagai mantan praktisi hukum dan masyarakat yang paham hukum, akan melihat ada beberapa alasan PK Ahok bisa ditolak atau mungkin diterima MA.

Ia mengungkapkan, ada dua alasan, PK Ahok bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Pertama benarkah ada bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. "Bukti baru ini harus benar benar baru dan tidak pernah diajukan pada saat perkara berlangsung," ungkap Hamdan kepada wartawan, Selasa (27/2).

Tapi, lanjut dia, kalau bukti yang dianggap baru itu ternyata ada saat perkara berlangsung, ia memperkirakan putusan hakim di MA akan lain. Kemudian kedua alasan PK bisa dikabulkan kalau ada kekhilafan dan kesalahan yang nyata dari hakim tentang hukum maupun fakta dalam proses kasus Ahok selama ini.

"Ini dua alasan secara hukum bisa menjadi penyebab PK dikabulkan," katanya.

Untuk faktor kekhilafan nyata hakim ini jangka waktunya 180 hari atau enam bulan dari vonis dijatuhkan. Jadi sepanjang masih dalam batas waktu itu masih bisa diajukan. Kalau alasan PK karena faktor novum atau bukti baru, tidak ada batas waktu pengajuan PK.

Pertanyaannya apa dasar PK yang diajukan Ahok. Kalau kekhilafan hakim, menurut Hamdan tentu sudah tidak bisa karena lewat dari 180 hari atau enam bulan dari vonis. Kalau alasan PK adanya bukti baru, pertanyaan selanjutnya, bisakah hasil proses pengadilan Buni Yani dijadikan novum untuk PK.

Menurut Hamdan, asalkan ada fakta fakta yang baru dari proses pengadilan, bisa saja itu dipakai. Kalau pengajuan PK berdasarkan fakta keterangan saksi persidangan Buni Yani yang di bawah sumpah, itu bisa dipakai sebagai bukti baru.

Bagaimana kalau kemudian putusan sidang Buni Yani dijadikan dasar PK Ahok. Menurut Hamdan kalau berkaitan dengan pertimbangan dan kesimpulam hakim, itu belum bisa dijadikan pedoman untuk alasan PK.

"Karena belum berkekuatan hukum tetap. Vonis Buni Yani belum bisa dijadikan bukti baru karena bisa jadi berubah bila melakukan banding," terangnya.

Fakta-fakta baru dari saksi yang disumpah di pengadilan itu tidak berubah, berbeda dengan keputusan hakim dalam vonis, itu bisa berubah bila dilakukan banding.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement