REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengungkapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah hal yang biasa dalam proses hukum.
Hak untuk mengajukan PK itu, dimiliki semua warga negara yang sedang menjalani masa hukuman. Tapi, substansinya berbeda dengan proses banding. Kalau banding, kata Hamdan, terkait dengan pertimbangan hakim.
Kemudian, kalau PK kewenangan memutuskan berada pada Mahkamah Agung (MA). Namun, sebagai mantan praktisi hukum dan masyarakat yang paham hukum, akan melihat ada beberapa alasan PK Ahok bisa ditolak atau mungkin diterima MA.
Ia mengungkapkan, ada dua alasan, PK Ahok bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Pertama benarkah ada bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. "Bukti baru ini harus benar benar baru dan tidak pernah diajukan pada saat perkara berlangsung," ungkap Hamdan kepada wartawan, Selasa (27/2).