Selasa 27 Feb 2018 15:58 WIB

Mantan Ketua MK: PK Ahok Bisa Ditolak, Jika...

Novum atau bukti baru Ahok dalam sidang PK dipertanyakan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pemaparan saat peluncuran dan diskusi buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya wartawan Sabir Laluhu dalam acara sarasehan pustaka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan pemaparan saat peluncuran dan diskusi buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya wartawan Sabir Laluhu dalam acara sarasehan pustaka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengungkapkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah hal yang biasa dalam proses hukum.

Hak untuk mengajukan PK itu, dimiliki semua warga negara yang sedang menjalani masa hukuman. Tapi, substansinya berbeda dengan proses banding. Kalau banding, kata Hamdan, terkait dengan pertimbangan hakim.

Kemudian, kalau PK kewenangan memutuskan berada pada Mahkamah Agung (MA). Namun, sebagai mantan praktisi hukum dan masyarakat yang paham hukum, akan melihat ada beberapa alasan PK Ahok bisa ditolak atau mungkin diterima MA.

Ia mengungkapkan, ada dua alasan, PK Ahok bisa dikabulkan atau tidak dikabulkan. Pertama benarkah ada bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK. "Bukti baru ini harus benar benar baru dan tidak pernah diajukan pada saat perkara berlangsung," ungkap Hamdan kepada wartawan, Selasa (27/2).