REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyebut adanya tersangka dalam kasus penyebaran hoaks kelompok Muslim Cyber Army (MCA) berada di luar negeri. Tim dari Indonesia pun sedang memburu salah satu tersangka tersebut.
"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Iqbal membenarkan, salah satu negara yang menjadi target adalah Korea Selatan. Namun, Iqbal enggan mengungkapkan lebih rinci berapa jumlah orang yang tengah diburu di luar negeri terkait kasus ini.
"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapa pun yang ada di belakang ini," ucap dia.
Baca: Polisi Tangkap Dosen Penyebar Hoaks Seorang Muazin Dibunuh.
Dalam dua hari, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap a di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat.
Dua tersangka lain ditangkap di Palu, Sulawesi Tengah dan Yogyakarta. Namun, inisial dua orang tersebut masih belum diketahui.
"Pelaku-pelaku ini diduga sering memprovokasi lewat konten-konten narasi-narasi di media sosial, upaya-upaya provokasi itu seperti menyampaikan isu-isu yang negatif tentang PKI, tentang ulama-ulama penganiyaan ulama," kata Iqbal.
Di samping itu, lanjut Iqbal, para pelaku juga diamankan lantaran melakukan penghinaan pada para pemimpin negara. Sejumlah barang bukti berupa alat-alat elektronik sudah disita untuk kepentingan penyidikan.
Pasalnya, Iqbal menyebutkan, alat elektronik itu juga dipakai untuk melakukan tindakan kejahatan menyebarkan virus. "Bukan hanya menyampaikan hal-hal yang provokatif, ujaran kebencian tetapi juga mengganggu dan memberikan virus kepada perorangan dan kelompok. kalau kena virus itu rusak alat elektronik, handphone kita bisa rusak," kata dia.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang terkait kasus hoaks dan hate speech. Hanya saja saat itu polisi belum membeberkan mereka berasal dari jaringan MCA. Sebanyak delapan orang telah ditangkap.
" Jadi 14 orang lah. Anggota CMA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya aja," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan.