REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengamankan 1.280 slof rokok ilegal berbagai merek pada Senin (26/2). Dari sebuah rumah di Perumahan Kompleks Salingka 2 Blok Anyelir nomor 16, Koto Tangah, Kota Padang, polisi menemukan indikasi pengepakan ulang terhadap ribuan slof rokok palsu dan kedaluwarsa.
Di rumah yang dijadikan sebagai gudang rokok ilegal itu, polisi juga mengamankan tiga pelaku yakni SY (42 tahun), PS (23 tahun), dan W (39 tahun).
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, rokok-rokok kedaluwarsa didatangkan dari Jawa Timur. Setelah di-packing ulang, rokok-rokok ilegal tersebut dijual kembali secara terputus melalui aplikasi ponsel.
Peredaran rokok ilegal ini, lanjutnya, mencakup seluruh wilayah Sumatra Barat.
"Kemudian pelaku janjian ketemuan di suatu tempat dan dilakukan transaksi," ujar Kumbul, Selasa (27/2),
Rokok ilegal yang diamankan dari tangan pelaku terdiri dari berbagai merek. Rinciannya, enam karton rokok Sport yang terdiri dari 480 slof, tiga karton rokok M Mild 240 slof, 6 tim rokok JM 120 slof, 14 tim rokok Profile 280 slof, dan dua karton rokok Doff 160 slof.
Atas tindakannya, terduga pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan dikenakan Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU 11 tahun 1995 tentang Cukai.