REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Polisi Maladewa menangkap setidaknya empat anggota oposisi lain di bawah undang-undang darurat karena memprotes pemerintahan Presiden Abdulla Yameen.
Pengadilan tertinggi di Maladewa pekan lalu mengonfirmasi perpanjangan 30 hari keadaan darurat yang diminta oleh Yameen terkait ancaman keamanan nasional dan krisis konstitusional.
Politisi oposisi tersebut ditangkap karena menentang perintah polisi untuk berhenti melakukan aksi demonstrasi setelah pukul 10.30 waktu setempat.
Para demonstran terus menuntut agar Yameen menerapkan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman terhadap sembilan pemimpin oposisi dan memerintahkan pembebasan politisi dan pejabat yang dipenjara.
Partai Demokrat Maldivian, partai oposisi utama, mengatakan di Twitter, polisi telah menangkap Mohamed Ameeth dan Abdulla Ahmed, dua anggota parlemen yang telah membelot dari partai Yameen. Selain itu, ada dua lagi dari partai oposisi lainnya pada Senin malam.
Abdulla Ahmed ditangkap saat memberikan sebuah wawancara tentang demonstrasi tersebut. Televisi independen Raajje TV menunjukkan cuplikan bagaimana polisi secara paksa menghalangi pemrotes.
Kementerian Luar Megeri Maladewa mengatakan, tidak ada mandat hukum untuk melaksanakan perintah Mahkamah Agung.
"Pemerintah akan memastikan bahwa keadaan darurat dicabut begitu ancaman terhadap keamanan nasional ditangani secara memuaskan," kata pernyataan tersebut.
Pemerintah Yameen sejauh ini mengabaikan seruan internasional untuk mencabut keadaan darurat, yang pertama kali diumumkan pada 5 Februari selama 15 hari. Dunia Internasional juga menyerukan Yameen untuk melepaskan pemimpin oposisi dari penjara.