REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil para pelapor Ketua dan Hakim MK Arief Hidayat untuk dimintai keterangan minggu depan. Semua laporan yang masuk akan dibahas satu persatu, namun tak bisa dilakukan dengan cepat.
"Minggu depan baru mau dipanggil yang melapor," ungkap anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid ketika ditemui di ruangannya di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Menurutnya, laporan yang terkait pertemuan Arief dengan Komisi III DPR RI tak akan dibahas kembali. Pria yang akrab disapa Gus Sholah itu menjelaskan, persoalan akan hal itu telah dibahas dan diputuskan pada Putusan Dewan Etik MK yang lalu.
"Kan sudah pernah diperiksa kalau laporan terkait Desmond. Anda kan sudah memuat juga di media," katanya.
Di sebelah Gus Sholah, duduk Ketua Dewan Etik MK Achmad Roestandi. Roestandi menyebutkan, "saya rasa tidak lagi. Kalau hukum kan ada asas keadilan dan kepastian. Kalau ditindaklanjuti, ini jadi terus-terusan".
Roestandi mengatakan, mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Dewan Etik MK adalah memeriksa pelapor terlebih dahulu baru kemudian terlapor. Dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya akan sangat berhati-hati dan tak bisa diburu-buru.
"Sekarang harus ada aturannya, melihat juga mereka punya hak, kemudian menjaga marwah mahkamah, dan menjaga mereka yang tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang," tutur Roestandi.
Terkait anggapan lemahnya Dewan Etik MK, Gus Sholah menuturkan, ia sudah mengetahuinya melaluia massa. Ia pun berpikir, semua orang boleh berkomentar. Kalau Roestandi, ia menyebutkan, pihaknya menerima saja komentar itu.
"Tapi kami harap mereka membaca juga peraturannya dan jangan lupa, itu diumumkan secara terbuka. Masing-masing pendapat ada dasarnya," jelas mereka.