REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya segera berkirim surat kepada 14 Parpol peserta Pemilu 2019. Surat tersebut bertujuan mengingatkan Parpol agar tidak melakukan kampanye atau bentuk-bentuk kampanye sebelum 23 September 2018.
"Kami akan menyurati semua Parpol, Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2019. Surat itu untuk mengingatkan agar Parpol tidak melakukan pemasangan iklan kampanye di media massa sebelum masa kampanye dan pemasangan iklan kampanye di media massa diperbolehkan," ujar Afif ketika ditemui wartawan di Kantor Bawaslu, Selasa (27/2).
Pengiriman surat kepada Parpol ini, lanjutnya, akan dilakukan secepatnya. Hal ini menyusul surat yang telah dikirimkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada stasiun televisi. Surat tersebut berkaitan dengan larangan penayangan iklan parpol di televisi. Sebab, ada temuan dari KPI terkait empat stasiun televisi di bawah naungan MNC Group yang masih menayangkan iklan Partai Perindo hingga Ahad (25/2).
Afif melanjutkan, selain mengingatkan larangan kampanye di media massa, pihaknya juga mengingatkan larangan kampanye dalam bentuk spanduk, baliho atau penampilan citra diri lain sebelum 23 September 2019.
"Intinya kami mencegah pemasangan kampanye atau alat kampenye sebelum waktunya. Dalam surat kepada parpol nanti kami pun akan menegaskan kembali mengenai aturan pada masa jeda kampanye Pemilu 2019 selama tujuh bulan yang poin-poinnya tekah disepakati oleh KPU, KPI, Bawaslu dan Dewan Pers," tegas Afif.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengingatkan bahwa rangkaian kegiatan kampanye untuk Pemilu Serentak 2019 baru bisa dimulai pada 23 September 2018. Dengan demikian, maka ada masa jeda kampanye selama tujuh bulan yang terhitung sejak pengambilan nomor urut peserta pemilu pada 18 Februari lalu.
Sementara itu, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan iklan kampanye parpol peserta Pemilu 2019 baru boleh ditayangkan di televisi nasional mulai 24 Maret 2019. Penayangan iklan kampanye parpol tersebut hanya boleh dilakukan selama 21 hari.
Menurut Wahyu, masa pemasangan iklan kampanye parpol di televisi nasional dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. "Sudah diatur bahwa penayangan iklan kampanye parpol di televisi nasional itu dimulai pada 23 Maret tahun depan. Penayangan iklan kampanye parpol ini diberi waktu selama 21 hari hingga berakhir pada 13 April 2019," ujar Wahyu ketika ditemui wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Selain iklan di televisi nasional, lanjut dia, selama 21 hari parpol juga boleh memasang iklan kampanye di media cetak dan media online. "Jadi memang benar bahwa masa kampanye Pemilu 2019 dimulai sejak 23 September 2018. Namun, setelah hari pertama kampanye, memang belum boleh bagi parpol untuk memasang iklan kampanye di media massa," jelas Wahyu.
Dia menegaskan kembali bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa dilakukan selama 21 hari sebelum hari H pemungutan suara. Sebagaimmana diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak pada 17 April tahun depan.
Karena sifat iklan yang terbatas, maka KPU mengingatkan agar parpol juga memaksimalkan bentuk kampanye lainnya seperti penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan kampanye terbuka. "Bisa dilakukan dengan metode lainnya, sebab iklan kan hanya salah satu bentuk kampanye saja," tegas Wahyu.