Selasa 27 Feb 2018 17:39 WIB

Ini Batasan Teguran Lisan Terhadap Hakim MK

Tiga kali pelanggaran ringan akan langsung diberikan 'kartu merah'

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Roestandi menjelaskan, hakim konstitusi baru bisa dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK jika sudah tiga kali diberikan teguran lisan. Dari sana, menjadi tugas Majelis Kehormatan MK untuk melakukan persidangan.

"Ada aturannya itu, tapi membacanya hati-hati. Kalau main bola dua kali kartu kuning langsung merah, di sini tiga kali (pelanggaran ringan)," ujar Roestandi saat ditemui di ruangannya di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Setelah tiga kali diputuskan melanggar etik ringan, Dewan Etik MK akan melaporkan hakim konstitusi tersebut kepada Majelis Kehormatan MK. Disana proses persidangan dilakukan sebelum memutuskan pemberian sanksi atau rehabilitasi kepada sang hakim konstitusi itu.

"Iya (tiga kali dulu). Diusulkan berhentikan sementara. Kemudian mereka (Majelis Kehormatan MK) yang melanjutkan," jelasnya.