Selasa 27 Feb 2018 17:50 WIB

Polisi Tembak Mati Dua Perampok di Bekasi

Komplotan perampok tersebut juga kerap memeras penumpang angkot.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Endro Yuwanto
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Blu Mall Plaza Kota Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/2). Dua pelaku lainnya ditembak mati lantaran melawan pada saat ditangkap di kawasan Bantargebang.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Empat pelaku pencurian dengan kekerasan di Blu Mall Plaza Kota Bekasi diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/2). Dua pelaku lainnya ditembak mati lantaran melawan pada saat ditangkap di kawasan Bantargebang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menembak mati dua dari enam perampok yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Pos Parkiran Blue Mall, Selasa (27/2) dini hari WIB. Polisi menembak lantaran dua perampok itu melawan saat akan diamankan di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Yang kami tembak hingga tewas ada dua, yakni yang berinisial T alias Tompel dan R karena melawan pada saat akan ditangkap," ujar Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Selasa.

Kedua pelaku ditembak masing-masing di dadanya. Widjonarko mengatakan, polsi melakukan penembakan pada saat menangkap sekomplotan perampok yang melakukan pencurian dengan kekerasan kepada korban ASP di parkiran Blue Mall pada tengah malam Senin menuju hari Selasa. "Sekelompok orang itu datang dengan gerak-gerik yang mencurigakan kepada ASP," kata dia.

Salah satu pelaku, yakni Tompel, menghampiri korban ASP lalu meminta sejumlah uang darinya. Tompel, kata Widjonarko, meminta uang itu dengan menodongkan senjata api rakitan. Dari ASP, ia telah mendapatkan uang sebanyak Rp 1.335.000.

Tak hanya itu, setelah mendapatkan uang dari ASP, Tompel dan lima pelaku lainnya menuju ke Pos Parkiran Bekasi Town Square lalu melakukan penodongan kepada korban lain, yakni NA. Dengan menodongkan senjata tajam itu, ia dan lima pelaku lain mendapatkan uang sebanyak Rp 100 ribu. Komplotan itu lalu nmelarikan diri.

Para korban pun kemudian mengadukan hal itu kepada pihak kepolisian. Widjonarko juga menyatakan, polisi juga telah mendapatkan aduan dari masyarakat yang resah. Pasalnya, komplotan perampok tersebut juga kerap memeras penumpang angkot di wilayah hukum setempat. "Kami melakukan pengembangan dan kami pun mengejar mereka sampai ke tempat persembunyiannya di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi," ujar dia.

Widjonarko pun menggerebek sebuah kontrakan, namun Tompel dan R justru melawan petugas.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku T merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara. "T adalah residivis, dia baru saja keluar dari penjara Nusakambangan di Kabupaten Cilacap pada 2016," kata Erna.

Sementara, empat pelaku lainnya yakni H, I, M, dan F juga telah diamankanoleh pihak kepolisian. Saat ini, kata Erna, mereka berada di penjara Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan pengembangan kasus.

Erna menyatakan, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti sebuah senjata api, empat butir peluru, senjata tajam berupa badik, mandau, golok, dan pisau masing-masing satu buah. "Selain itu ada uang tunai Rp 467 ribu dan juga sebuah ponsel," kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya adalah paling lama sembilan tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement