Selasa 27 Feb 2018 18:45 WIB

Polri: Penangkapan Muslim Cyber Army Murni Tindakan Hukum

MCA dinilai sebagai sindikat penyebar isu provokatif di media sosial.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat menghadiri rapat koordinasi melalui Vidio Conference dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kantor Perwakilan BI se-Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat menghadiri rapat koordinasi melalui Vidio Conference dengan seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kantor Perwakilan BI se-Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menyatakan, aparat tidak akan berhenti menindak ujaran kebencian di dunia maya dan dunia nyata. Penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup whatsapp The Family MCA (TFMCA) menurut dia adalah wujud komitmen tersebut.

Ari menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan jajarannya, sindikat itu memang diduga kerap menyebarkan isu provokatif di media sosial. Mulai dari isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden hingga tokoh publik lainnya.

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan, membuat analisis yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Ari membeberkan, ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia. Hal ini, kata dia, akan berbahaya bila masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan 'gorengan' dari sindikat itu.

"Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,'' kata Ari.

Ari menambahkan, bukan hanya di Indonesia, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya.

Tepatnya, pada 20 Maret 2017 lalu dalam International Day for the Elimination of Racial Discrimination. Isinya penegakan perlawanan secara bersama di seluruh dunia atas ujaran kebencian.

Dalam dua hari, sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin (26/2). ML (40 tahun) ditangkap a di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali. Sedangkan, Yus ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta. Namun, inisial yang ditangkap di Yogyakarta masih belum diketahui.

Selain ujaran kebencian, jaringan ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement