REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah memastikan, hakim pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penodaan agama, akan melaksanakan tugasnya secara objektif. Terlebih sidang digelar secara terbuka.
"Tentunya objektif, sidang ini kan disaksikan orang banyak, makanya sidang (berlangsung) terbuka untuk umum untuk di pengadilan tingkat pertama," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (27/2).
Pihak Ahok mengajukan PK atas putusan perkara penodaan agama karena menilai ada kekhilafan atau kekeliruan pada hakim. Abdullah mengatakan, tidak ada ukuran-ukuran dasar soal kekhilafan hakim dan MA pun tidak mengatur ihwal ukuran kekhilafan seorang hakim.
"Ini majelis hakim yang menyidangkan yang tahu. Hakim sudah dibekali. Semuanya sudah diserahkan kepada hakim. Nanti kan disidangkan, kedua belah pihak datang, alasannya disampaikan ke sidang untuk objektifitas, apa benar alasan (yang diajukan pihak pengaju) itu," tutur dia.
Hakim PK tidak memutus perkara. Hakim tersebut nantinya membuat berita acara pendapat setelah mendengarkan keterangan dan memeriksa seluruh alat bukti yang dibawa kedua belah pihak. Berita acara itu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh hakim agung.
"Hakim agung memutus berdasarkan hasil pemeriksaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim agung memutus berdasarkan penerapan hukumnya saja, apakah hakim tingkat pertama ini sudah benar atau belum," ujarnya.