REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyampaikan, hakim pada sidang peninjauan kembali (PK) putusan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bertugas membuat putusan. Putusan dibuat oleh hakim Mahkamah Agung (MA).
Dalam sidang PK, jelas Abdullah, hakim tidak memutus, tapi hanya mendengarkan keterangan atau alat bukti yang diajukan di sidang. Hakim tersebut memeriksa keseluruhan persidangan dan hasil pemeriksaannya dituangkan ke dalam berita acara, dan berita acara pendapat.
"Kemudian kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara secara utuh, dari awal sampai akhir sebelum dikirim ke MA. Setelah ditandatangani oleh kedua pihak, barulah dikirim ke MA. Hakim agung nanti yang memutus," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (27/2).
Abdullah mengungkapkan, hakim agung hanya memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim di tingkat pengadilan pertama. Ini untuk mengetahui apakah hakim di tingkat pertama tersebut membuat kesalahan. "Jadi hakim agung memutus berdasarkan hasil pemeriksaan hakim di pengadilan negeri," tutur dia.
Apapun alasan pihak Ahok mengajukan PK, tentu diterima secara administrasi dan silakan disampaikan di hadapan majelis hakim. "Alasan yang diajukan Ahok melalui penasihat hukumnya, apa pun itu, ya diterima secara administrasi, dan tidak ada yang ditolak. Nanti akan disidangkan, dan majelis akan menilainya," kata Abdullah.