Selasa 27 Feb 2018 23:36 WIB

Depok Buat Kerangka Acuan Kerja Pembangunan Infrastruktur

Ini dilakukan untuk meminimalisir kerusakan pekerjaan fisik

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk menjaga kualitas sarana dan prasarana (sarpras) infrastruktur di Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menekankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK). Hal ini dilakukan sebagai dasar PPK meminimalisir kerusakan pekerjaan fisik yang terjadi di kemudian hari.

"Sebelum pelaksanaan kegiatan tugas, PPK wajib membuat KAK. Nah, KAK ini memuat terkait masalah hal-hal pedoman bagi pelaksana kegiatan fisik. Step-step-nya termuat dalam KAK tersebut dan sesuai prosedur Kementerian Pekerjaan Umum dalam hal pengerjaan fisik," ujar Kepala DPUPR Pemkot Depok, Manto, di Balaikota Depok, Selasa (27/2).

Manto menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan DPUPR pada dasarnya merupakan infrastruktur yang sifatnya sederhana dan tidak terlalu kompleks seperti kementerian. Namun demikian, pengawasan dan standar keamanan kerja tetap diutamakan.

"Hampir tidak ada kejadian jembatan roboh setelah dibangun, karena kita mengacu pada KAK tadi. Tapi tetap sektor pengawasan menjadi hal yang utama," jelasnya.

Menurut Manto, jika memang ada pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan pengerjaan fisik, pihaknya memberlakukan sanksi. Seperti, tindakan administrasi, pemotongan anggaran hasil pekerjaan dan lain-lain.

"Jika terjadi pelanggaran dan tidak sesuai dengan kesepakatan, maka akan kami bayar sesuai yang dikerjakan. Tapi, kami mengharapkan setiap pengerjaan fisik, rampung 100 persen," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement