REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah melakukan proses verifikasi kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan. KPU menyatakan kepengurusan PBB di kabupaten tersebut tidak bisa diverifikasi.
Hal itu sebagai jawaban tuduhan PBB pada sidang sengketa pemilu di Bawaslu. Sidang kedua ini mengagendakan jawaban KPU atas permohonan yang disampaikan oleh PBB (pemohon) terkait gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Intinya, tim dari KPUD Kabupaten Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PBB. Akan tetapi, tidak ada pengurusnya,” kata kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, Selasa (27/2).
Dalam jawaban atas tanggapan PBB di sidang pertama, KPU juga menyatakan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak pernah menghadirkan enam anggota parpolnya. Ali mengatakan, pada 6 Februari lalu, hanya ada satu anggota PBB yang hadir di KPUD setempat.
"Jadi, yang dikatakan pemohon bahwa ada enam orang dihadirkan itu tidak benar," ujarnya.
Kuasa hukum KPU menceritakan, satu anggota PBB yang mendatangi kantor KPUD diajak bicara oleh anggota KPUD setempat. Setelah itu, KPUD berusaha membuka data Sipol dan dapat dibuka.
Setelah itu, penghubung PBB dan KPUD berjanji untuk kembali membawa anggotanya ke KPUD pada sore atau malam. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, tidak ada anggota yang hadir.
"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPUD Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika pada 9 Februari diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut KPUD menyampaikan bahwa PBB TMS.
Usai dibacakan status hasil verifikasi itu, perwakilan PBB tidak menyampaikan gugatan. Pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi yang digelar pada 11-12 Februari, ketua KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi.
Ternyata pembacaan tersebut dinyatakan keliru. "Karena verifikasi yang dibaca ketua tersebut bukan yang resmi. Sebab, dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi, tapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," kata Ali.
Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor mengatakan, di persidangan selanjutnya partainya akan membawa sejumlah saksi dan bukti yang membatalkan pengakuan KPU. Menurut Afriansyah, hak KPU untuk membantah segala tuduhan PBB atas sengketa pemilu ini. Namun, semua akan diselesaikan melalui pembuktian di persidangan.
“Kami punya saksi dan fakta sesuai administrasi dan semua itu akan kita buktikan di persidangan dengan menjawab semua,” kata dia.
Pada sidang ketiga, PBB berencana membawa saksi anggota dari DPC, DPD, dan liaison officer atau penghubung PBB dengan KPU. Mereka juga membawa bukti-bukti terkait kasus ini.
Menurut Afriansyah, alasan KPU menyatakan tidak bisa mendatangi pengurus adalah mengada-ada. Sebab, kata dia, rumah ketua DPC PBB hanya berjarak sekitar 30 meter dari kantor KPUD. “Itu kantor sekaligus rumah,” ujar dia.