Rabu 28 Feb 2018 05:49 WIB

Dan JK Pun Masih Boleh Ikut Pilpres 2019

PPP menyerahkan ke Jokowi cawapres yang akan dipilih pada Pilpres 2019.

Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Ketua Umum MUI Maruf Amin (dari kanan)
Foto: Republika/ Wihdan
Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Ketua Umum MUI Maruf Amin (dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Jusuf Kalla (JK) masih boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2019. Namun, JK tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, UUD 1945 menyatakan, presiden dan wapres menduduki masa jabatannya selama lima tahun. Setelah itu, keduanya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Itu artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode. Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama," ujar Hasyim ketika dijumpai wartawan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Jika demikian, lanjut Hasyim, JK yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode boleh mengajukan diri sebagai calon presiden. Dengan demikian, orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres, boleh-boleh saja. Sepanjang dia belum pernah menduduki jabatan yang sama selama dua periode.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi soal adanya usulan agar JK menjadi calon wakil presiden Jokowi pada pilpres 2019. Ia pun menyatakan, usulan tersebut tersebut masih menjadi debat kusir.

"Begini, ya, masih debat kusir, ya. Pengertian dua periode itu berturut-turut ataukah tidak, saya kira mungkin pihak resmi yang menyampaikan apakah dari KPU-kah atau apa," ungkap Tjahjo.

Sementara, JK mengatakan, ia berterima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden. Namun, ia tidak bisa memenuhi usulan itu karena mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres dijabat lebih dari dua kali.

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar. Saya berterima kasih atas usulan itu, tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK.

UUD 1945 yang telah diamendemen, pasal 7, menerangkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal itu membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Sebelumnya, PDIP dan Golkar termasuk partai yang menginkan JK kembali menjadi pendamping Jokowi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat nonaktif PDIP Puan Maharani mengatakan, partainya mengkaji kemungkinan JK menjadi calon wakil presiden mendampingi Jokowi di pemilihan presiden 2019.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut dengan melihat Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.

“Ini menjadi satu kajian karena kalau UU Pemilu yang juga menjadi pembahasan KPU walau sudah ada hitam di atas putih, implementasinya berubah-ubah,” kata Puan.

PPP menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai sosok cawapres yang akan mendampinginya dalam pilpres 2019 mendatang. Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP hanya mengajukan kriteria sosok pendamping yang cocok untuk mendampingi Jokowi agar dapat memenangkan pilpres 2019 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Baidowi menyusul dideklarasikannya dukungan oleh PDIP kepada Jokowi beberapa waktu lalu. "Untuk figur cawapres, PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi," kata Baidowi.

Kriteria sosok pendamping yang cocok dengan figur Jokowi, lanjut Baidowi, yaitu ada tiga kriteria yang disampaikan PPP kepada Jokowi. Di antaranya yaitu berlatarbelakang santri, intelektual, muda, dan berintegritas atau bersih dari kasus korupsi maupun catatan buruk lainnya.

"Hal ini sudah kami sampaikan agar Pak Jokowi bisa menang pada pilpres (2019) nanti," ujar Baidowi.

Dari PPP pun, Baidowi mengatakan belum mengusulkan nama-nama figur yang akan mendampingi Jokowi dalam pilpres 2019 nanti. Ia juga mengatakan, PPP belum memikirkan kemungkinan apakah akan mengajukan cawapres dari kader PPP atau tidak. Yang jelas, ia mengatakan, PPP menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Jokowi.  (sylvi dian setiawan, Pengolah: muhammad hafil).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement