REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses verifikasi kepengurusan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. KPU juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi kepengurusan PBB di kabupaten tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan tanggapan KPU (termohon) dalam sidang kedua antara KPU dengan PBB. Sidang kedua ini mengagendakan jawaban KPU atas permohonan yang disampaikan oleh PBB (pemohon) terkait gugatan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Intinya, tim dari KPUD Kabupaten Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PBB.Akan tetapi tidak ada pengurusnya, " ujar Ali.
Dia melanjutkan, selanjutnya PBB tidak pernah menghadirkan enam anggota parpolnya. Pada 6 Februari, hanya ada satu anggota PBB yang hadir di KPUD setempat. "Jadi yang dikatakan pemohon bahwa ada enam orang dihadirkan itu tidak benar," tegasnya.
Satu orang anggota PBB tadi lantas diajak bicara oleh anggota KPUD setempat. Setelah itu, KPUD berusaha membuka data SIPOL, dan dapat dibuka. Setelah itu, LO PBB berjanji untuk kembali membawa anggotanya ke KPUD pada sore atau malam. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, tidak ada anggota yang hadir.
"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPUDManokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," papar Ali.
Lebih jauh dia menjelaskan jika pada 9 Februari diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan. Dalam rapat tersebut KPUD menyampaikan bahwa PBB TMS.
Usai dibacakan status hasil verifikasi itu, perwakilan PBB tidak menyampaikan gugatan. Pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi yang digelar pada 11-12 Februari, ketua KPU Provinsi Papua Barat menyatakan PBB memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi.
Namun, ternyata pembacaan tersebut dinyatakan keliru. "Karena verifikasi yang dibaca ketua tersebut bukan yang resmi. Sebab, dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi, tapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat, " tegas Ali.
Jawaban KPU ini sekaligus memberikan sanggahan atas pernyataan Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. Dalam pernyataan sebelumnya, Yusril mengklaim bahwa KPUD Manokwari Selatan tidak pernah melakukan verifikasi kepengurusan. Yusril juga mengatakan ada perbedaan berita acara hasil verifikasi di tingkat kabupaten dan provinsi.