REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago melaporkan, ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang juga menjadi korban tindakan pengurungan oleh majikan di daerah Ampang Jaya Selangor, Malaysia. Dua WNI tersebut ditemukan dikurung di dalam tempat kerja oleh majikannya.
TKI pertama bernama Siti Hartati BT Madwiharjo (23) asal Kebumen Jawa Tengah yang mulai bekerja dari 31 Januari. Serta yang kedua, Rosidah (38) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mulai bekerja sejak 5 Maret 2016.
Kasus pengurungan tersebut telah diterima polisi Malaysia pada 24 Februari lalu. Berawal dari laporan seorang WNI, Fajar Santodi pada 19 Februari ke kantor polisi Ampang Jaya. Dia melaporkan ada dua orang wanita pekerja Indonesia dikurung di kantin sekolah tempat mereka bekerja.
"Korban menangis dan meminta bantuan kepada pelapor. Pekerja wanita tersebut tidak dibolehkan keluar oleh majikan selama dua tahun dan seorang lagi selama tiga minggu. Kedua WNI tersebut dikunci di dalam kamar (dapur toko) setelah selesai bekerja di kantin," ujar Fajar, seperti disampaikan Irma melalui rilis pers kepada Republika.co.id, Rabu (28/2).
Kedua WNI tersebut, lanjut dia, bekerja mulai pukul 3 pagi sampai pukul 7 malam. Dikurung dalam kamar berjeruji besi yang dikunci dan semua pintu dan jendela ditutup.
Petugas dari kepolisian daerah Ampang Jaya segera pergi ke lokasi kejadian dan didapati sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor. Seketika itu juga majikan dan dua WNI tersebut diamankan di kantor polisi daerah Ampang Jaya.
"Kedua korban WNI telah dibawa ke rumah Sakit Ampang untuk diperiksa kondisi kesehatannya," kata Irma.
Majikan diketahui bernama Sun Yuk King sudah ditahan selama empat hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa di pengadilan, dinyatakan dua WNI adalah korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan hingga kini, kedua WNI tersebut sudah ditempatkan di rumah Perlindungan Perempuan.
"Ini adalah yang kedua setelah kasus Adelina Soe pada 2018. Saya kira sudah begitu banyak korban human trafficking dan TKI ilegal yang menjadi korban di Malaysia, ini sudah tidak bisa dibiarkan, ini sudah masuk dalam kategori perbudakan dan kerja paksa," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Mendasari Konvensi ILO 105 tentang penghapusan kerja paksa, Irma mengatakan, kedua negara harus segera menindaklanjuti kasus-kasus yang terus menerus terjadi dan menimpa TKI migran di Malaysia. Caranya dengan duduk bersama merevisi MOU yang sejak 2016 sudah berakhir dan harus segera dilakukan revisi bersama.
"Ini penting, agar kepentingan dua negara serumpun dapat saling menguntungkan, saling membutuhkan dan saling menghormati sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata dia.
Belum lama ini, kasus TPPO menimpa TKI Adelina Sau (21), seorang buruh migran asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Adelina meninggal akibat mengalami penyiksaan oleh majikannya di rumah tempat ia bekerja di Penang, Malaysia.
Ia diperlakukan secara tidak manusiawi dengan disuruh tidur bersama anjing. Adelina meninggal dunia pada 11 Februari dan jenazahnya telah dipulangkan ke daerah asal melalui Kupang pada 17 Februari.