REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan terus berlanjut. Sidang kelima ini akan beragendakan tambahan bukti dan kesaksian saksi.
"Agendanya tambahan bukti dan saksi," kata kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (28/2), dengan didampingi kuasa hukum lainnya Fifi Lety Indra.
Menurut dia, saksi dari pihak Basuki yang dihadirkan dalam sidang kali ini ada dua orang. "Saksinya dua orang, mereka mantan staf bapak (Basuki)," kata Josefina.
Di sidang ini Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat. Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang. Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.
Basuki T Purnama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017. Fifi Lety Indra yang juga merupakan adik Basuki menjelaskan retaknya rumah tangga Basuki-Veronica disebabkan kehadiran orang ketiga.
Sementara Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.