REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kondisi kesehatan Ustaz Abubakar Ba'asyir yang masih masih memunculkan wacana agar beliau bisa dirawat di rumah sakit. Wacana ini pun dikeluarkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin dan langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya Ba'asyir sementara keluar dari Lapas Gunung Sindur untuk perawatan.
Ma'ruf Amin mengatakan bahwa permintaan tersebut memang sudah disampaikan, dan Presiden Jokowi pun memberikan respon bagus atas usulan tersebut. "Ya setuju, dan beliau sangat apresiasi, ya untuk bagaimana beliau (Ustaz Ba'asyir) dirawat RS," ujar Ma'ruf Amin di Istana Negara, Rabu (28/2).
Namun untuk tempat perawatannya, Ma'ruf Amin belum memastikan apakah dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), atau tempat kesehatan lainnya. Di sisi lain, dia juga berharap agar Presiden Jokowi bisa memberikan grasi, tapi semua tetap tergantung kepada Jokowi.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Johan Budi menuturkan belum mengetahui secara pasti mengenai keputusan Presiden Jokowi atas usulan dari MUI. Dia akan mengkonformasi terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
"Tadi ada yang nanya katanya Presiden mengusulkan memindahkan ke RSCM katanya. Ini yang belum saya konfirmasi. Kalau sudah (konfirmasi), saya jawab. Saya enggak mau ngarang," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 8 Oktober2002, Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali. Kemudian pada 3 Maret2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.
Pada 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006. Namun, pada 9 Agustus 2010 Abu Bakar Ba'asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Alqaidah di Aceh.
Pada 16 Juni2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.