Rabu 28 Feb 2018 12:48 WIB

Penjelasan Pengamat Nilai Ahok Masih Layak Dampingi Jokowi

Ahok dinilai bukan terjerat kasus korupsi dan secara integritas layak jadi cawapres

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe menyoroti isu mantan Bupati Belitung Timur, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Ramses menilai, jika dilihat dari sisi integritas Ahok masih layak dijadikan sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Presiden Joko Widodo.

"Karena kasus yang mendera Ahok saat ini kan bukan pidana korupsi. Artinya dari aspek integritas Ahok layak juga dipasangkan dengan Jokowi," jelas Ramses, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (28/2).

Namun, kata Ramses, yang menjadi kendala saat ini mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih menjalani hukuman atas kasus penodaan agama. Hanya saja peluang Ahok ikut pertarungan Pilpres 2019 masih terbuka, setelah dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hanya saja itu dengan catatan, apabila PK yang diajukan proses cepat dan Ahok menang atau dinyatakan tidak bersalah. "Maka upaya mendorong Ahok ke pusaran Pilpres iya bisa saja. Karena toh dia punya hak politik dan dilindungi konstitusi," tambahnya.

Di sisi lain, jika nanti Joko Widodo memilih Ahok sebagai pendampingnya seperti pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 silam apakah partai-partai pengsung Jokowi mau menerimanya. Di samping itu, Ramses juga belum melihat Jokowi ada rencana memgambil Ahok sebagai wakilnya.

"Tapi kalau perkembangan ke depannya demikian tentu jokowi yang paling tahu apa pertimbangan. Apakah karena ahok punya dukungan seluruh Indonesia, aspek integritas Ahok atau ada hal lain," tutur dosen dari Universitas Mercua Buana itu.

Selanjutnya, Ahok juga harus berpacu dengan waktu. Dikarenakan waktu pendaftaran capres cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 4-10 Agustus 2018 mendatang. Maka dengan demikian, kurang dari enam bulan Ahok sudah harus bebas untuk bebas dan didaftarkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement