Rabu 28 Feb 2018 13:37 WIB

Presiden Imbau DPR Segera Uji Calon Komisioner KPPU

Masa jabatan anggota Komisioner KPPU telah berakhir yang sudah diperpanjang.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau DPR agar segera melakukan uji fit and proper test kepada 18 nama calon komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebab, KPPU sempat membekukan kegiatannya lantaran masa jabatan anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017 telah berakhir.

"Presiden mengimbau kepada Komisi XI untuk segera melakukan fit and proper test agar segera didapat juga komisioner yang baru periode berikutnya," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2).

Johan mengatakan, tak ada dasar bagi KPPU untuk tak menjalankan tugasnya meskipun masa jabatan telah berakhir pada 27 Desember 2017 lalu. Sebab, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No 33/P tahun 2018 mengenai perpanjangan masa tugas komisioner KPPU yang berlaku dari 27 Februari 2018 hingga 27 April 2018.

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan Komisioner KPPU yang berlaku dari 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018.

Johan mengatakan, untuk menunjuk pengganti anggota Komisioner KPPU periode berikutnya, panitia seleksi pun telah selesai melakukan seleksi. Hasilnya, terdapat 18 nama kandidat pengganti Komisioner KPPU untuk periode 2017-2022.

"Nama-nama 18 (kandidat Komisioner KPPU) ini sudah diserahkan Presiden kepada DPR itu per tanggal 22 November 2017 untuk dilakukan fit and proper test yang kemudian dipilihlah sembilan kalau nggak salah ya oleh DPR," kata Johan.

Sayangnya, hingga masa jabatan Komisoner KPPU berakhir pada Desember lalu, DPR belum juga melakukan fit and proper test kepada para kandidat. Karena itu, Presiden Jokowi pun kemudian mengeluarkan Keppres perpanjangan masa jabatan hingga kali kedua ini.

Johan menegaskan, seleksi yang dilakukan oleh pansel sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses seleksi ke-18 nama kandidat tersebut juga telah melibatkan konsultan independen.

Johan mengatakan, dengan Keppres baru ini, DPR memiliki waktu yang cukup untuk menguji para kandidat pengganti Komisioner KPPU yang baru. "Dua bulan saya kira sudah cukup utuk memberi ruang dan waktu kepada DPR untuk melakukan fit and proper test. Kan kemudian diperpanjang lagi dua bulan lagi kan, sekarang kan, perpanjangan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement