REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengakui dirinya menyampaikan sakitnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baasyir saat ini menghuni Lembaga Pemasyaratan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Saya pernah menyampaikan itu, ya.. menyampaikan ke Presiden. Belia setuju. Bagaimana Baasyir di rawat di rumah sakit," kata KH Ma'ruf Amin usai diterima Presiden di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Namun, Ketua MUI ini tidak menyampaikan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah ke mana Baasyir dirawat. Dalam pemberitaan sebelumnya, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, bahwa Presiden Jokowi menyetujui permintaan Ketua MUI Ma'ruf Amin bahwa Ustad Baasyir dirujuk ke RSCM.
Tengku mengatakan, bahwa Baasyir dibebaskan untuk berobat, bukan dibebaskan pulang ke rumahnya serta meminta adminitrasi rujukannya tidak berbelit-belit.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Dirjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan berobat Ustad Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Rujukan berobat ke RSCM Ustaz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Ade Kusmanto, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustaz Baasyir di diagnosis menderita sakit CVI (chronic venous insufienci), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena. "Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," tuturnya.
Untuk itu, lanjutnya, Ditjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM. "Karena Ustaz Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terencana bagi Ustaz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.