REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Zaini Ahmad turut menanggapi kebijakan Kementerian Agama yang akan membuat regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak perlu terburu-buru untuk diterapkan, tapi harus dikaji lebih matang lagi. "Regulasi tersebut harus dikaji lebih matang dan harus melibatkan stakeholder pondok pesantren untuk membicarakan rencana ini," ujar Kiai Zaini saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/2).
Dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus didukung jika memberikan kesempatan luas kepada umat untuk berperpartisipasi dalam mencerdaskan bangsa, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM di pesantren.
"Utamanya dalam meningkatkan akhlaqul karimah dan ukhuwah Islamiyah beragama berbangsa bernegara," ucapnya.
Namun, lanjut dia, jika kebijakan tersebut justru menimbulkan kerugian pada pihak pesantren, maka pihaknya lebih setuju ada undang-undang khusus pesantren. Menurut dia, pihaknya masih akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Kememag terkait hal ini.
"Namun kami akan mencoba komunikasi dengan Kemenag, para pengurus IPI Wilayah maupun IPI Daerah dan pihak-pihak yang terkait hal tersebut," kata Kiai Zaini.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan bahwa dengan adanya regulasi tersebut nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh Kakanwil Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Terkait kebijakan pendirian, ke depan izin pendirian pesantren itu dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam. Selama ini dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota," ujar Zayadi.