Rabu 28 Feb 2018 18:00 WIB

DPR Dorong Sinergitas Antarlembaga di Bali Perangi Narkoba

Seperti penanganan lapas, pemberantasan sindikat narkoba, hingga hukum adat

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
DPR Komisi III mendorong sinergitas antar lembaga dalam memerangi narkoba di Pulau Bali.
Foto: Republika/Mutia Ramadhani
DPR Komisi III mendorong sinergitas antar lembaga dalam memerangi narkoba di Pulau Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi III DPR RI mengadakan kunjungan reses masa persidangan ke Provinsi Bali. Salah satu hal yang disoroti adalah sinergitas antarlembaga dalam memerangi narkoba di Pulau Bali.

"Catatan menarik kami tahun lalu di Komisi III adalah belum adanya koordinasi antardepartemen, kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa di Mapolda Bali, Rabu (28/2).

Desmond mengatakan persoalan narkoba dilihat sebagai pemborosan terhadap keuangan negara. Koordinasi antarlembaga dibutuhkan, seperti penanganan lembaga pemasyarakatan (lapas), pemberantasan sindikat narkoba, kebijakan terkait, hingga koordinasi dengan hukum lokal (adat) yang berlaku di Bali.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Bahrodin Nasori menambahkan sindikat narkoba di beberapa daerah di Indonesia dikendalikan dari dalam lapas. Pemasarannya pun dikendalikan dari dalam lapas.

"Tak heran jika masih ada ditemukan ponsel di dalam lapas. Ini dalam rangka komunikasi mereka ke luar. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali perlu menertibkan hal ini," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Maryoto Sumadi mengatakan kapasitas lapas dan rumah tahanan di Bali berkisar 1.454 narapidana. Jumlah penghuni lapas dan rutan di Bali saat ini mencapai 2.885 narapidana.

"Ini berarti telah terjadi kelebihan kapasitas 96 persen, padahal kekuatan petugas bersenjata kita hanya 68 orang," katanya.

Dalam rangka mengurangi kelebihan kapasitas tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali memberikan remisi dan pemindahan sejumlah penghuni lapas. Beberapa narapidana kasus narkoba kelas berat bahkan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Jaya Kesuma mengatakan perkara narkoba di Bali terus meningkat dari tahun ke tahun. Hampir 60 persen perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali adalah kasus narkoba.

"Oleh sebabnya kami tidak main-main dengan penindakan narkoba," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Bali ikut serta melakukan berbagai hal untuk menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Salah satu program yang dilakukan adalah Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa bekerja sama dengan radio nasional dan lokal. Pihak kejaksaan juga rutin menggelar dialog interaktif setiap bulan secara bergantian di sembilan kabupaten dan kota di Bali.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan prevalensi Bali di Indonesia pada 2017 menempati urutan ke-23 dalam tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba. Prevalensi ini memang turun dari 2,02 persen pada 2016 menjadi 1,62 persen pada 2017.

"Jumlah pecandu narkoba di Bali sepanjang 2017 terctat 50.539 orang, turun dari 62.457 orang pada 2016," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement