Rabu 28 Feb 2018 18:05 WIB

Tak Bisa Registrasi Ulang, Masyarakat Diimbau Perbaiki Data

Perbaikan data di Dukcapil bukan sekadar untuk keperluan registrasi ulang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Gita Amanda
Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli mengimbau masyarakat untuk memperbaiki data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini perlu dilakukan bagi mereka yang masih gagal dalam melakukan registrasi ulang kartu seluler mereka.

"Hambatan bagi yang tidak bisa registrasi ulang kebanyakan karena tidak sinkron antara NIK dan KKnya. Karena itu saya sebetulnya mengimbau masyarakat untuk diperbaiki saja di Dukcapil," ujar Ramli.

Ramli menganggap perbaikan data ini ke depannya tidak hanya bermanfaat untuk tujuan registrasi ulang kartu seluler pengguna. Ketika akan digunakan untuk keperluan lain, data yang sudah baik ini akan menjadi penting.

Dirinya menyatakan, dalam beberapa kesempatan Kominfo dan Dukcapil juga melakukan kegiatan bersama untuk mempermudah masyarakat yang ingin menyamakan data mereka. Dalam kegiatan terakhir yang dilakukan di ITB, misalnya, dikatakan tidak hanya dilakukan sinkronisasi data namun juga dilakukan pembuatan KTP elektronik.

Tentang masyarakat yang tinggal di luar daerah asal dan mengalami hambatan dalam sinkronisasi data tersebut, Ramli mengatakan, hal ini bisa diselesaikan dengan mendaftar secara kolektif di gerai terdekat untuk diproses di pusat.

"Untuk mereka yang berada diluar daerah asal atau tinggal di daerah yang tidak terjangkau, solusinya bisa dengan dikolektifkan oleh gerai terdekat. Didaftar kolektif lalu diberikan surat kuasa, nanti bisa diproses ke Dukcapil lusat kalau NIK dan KK tidak sinkron atau belum ada," lanjutnya.

Ramli juga melanjutkan masalah NIK dan KK tersebut tidak perlu menunggu memiliki KTP karena data sudah ada di KK. Masyarakat tinggal melihat KK sebagai sumber data utama.

Terhitung Rabu (28/2), merupakan batas akhir registrasi ulang kartu seluler yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.

Aturan ini dilakukan untuk kepentingan National Single Identity yang dicanangkan oleh Pemerintah. Di mana sistem operasi seluler akan terhubung dengan database Dukcapil sehingga pemilik kartu identitasnya akan terhubung langsung dengan data kependudukan.

Sementara itu, terhitung dari awal proses registrasi, yaitu 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, sebanyak 305 juta pelanggan telah berhasil melakukan registrasi ulang. Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi nantinya akan dilakukan pemblokiran secara bertahap dari pihak operator hingga per-tanggal 1 Mei yang akan diblokir total.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement