REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah akan membina perusahaan-perusahaan yang turut melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Citarum, Jawa Barat. Ia menjelaskan, pencemaran lingkungan di sepanjang Sungai Citarum berlangsung dalam kurun waktu yang lama, sehingga pemerintah mempertimbangkan akan memberikan pembinaan terlebih dahulu terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
"Itu kan proses dan peristiwa yang kurun waktunya sangat panjang. Jadi sebagai pemerintah, kami memikirkan untuk dibina dulu, dilihat dulu, diberikan persyaratan-persyaratan bahwa itu harus diselesaikan begitu, IPALnya, instalasi pengolahan air limbahnya dia harus olah," jelas Siti di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2).
Siti mengaku telah menerima laporan dari Kodam setempat terkait kasus pencemaran lingkungan di Sungai Citarum ini. Terdapat tujuh kasus yang kini telah dilaporkan ke Polda dan juga KLHK. Empat di antaranya, lanjut Siti, terindikasi melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan.
"Laporannya sudah masuk ada tujuh kasus yang masuk, kemudian dilaporkan ke Polda, Polda juga ke KLHK. Dari tujuh itu sudah ketahuan indikasi pelanggarannya kurang lebih empat ya, ada indikasi pelanggaran," kata Siti.