REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang empat pakar hukum ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas isu terkini mengenai perkembangan hukum di Indonesia. Diantaranya adalah terkait RUU KUHP serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Jadi Presiden mendengar masukan-masukan tentang apa yang dilihat oleh para pakar ini tentang perkembangan hukum. Kita memberi pandangan-pandangan yang bisa menjadi alternatif saja kepada Presiden," kata Mahfud di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (28/2).
Mahfud mengatakan selain dirinya, pakar hukum yang diundang adalah Luhut Pangaribuan, Edward Hiariej dan Maruarar Siahaan. Mahfud dan pakar hukum lain memasuki kawasan Istana Negara pada sekitar pukul 15.00 WIB dan keluar dari Istana pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Para pakar hukum itu membahas tentang RUU KUHP serta mengenai UU MD3 yang sudah disahkan DPR RI pada 21 Februari lalu, namun belum di tandatangani oleh Presiden. Mahfud menjelaskan terkait RUU KUHP dirinya menjelaskan pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan oleh MK pada saat dirinya memimpin lembaga itu antara lain mengenai zina dan LGBT.