Rabu 28 Feb 2018 18:21 WIB

Aneh, Pelaporan Polisi Penutupan Jalan oleh Gubernur Jakarta

Di Jakarta banyak sekali penutupan jalan-jalan umum oleh warga atau aparat.

Pentupan jalan. Spanduk bertuliskan penutupan jalan Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pentupan jalan. Spanduk bertuliskan penutupan jalan Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom dan mantan menteri keuangan Fuad Bawazir merasa ada hal yang aneh ketika  Guburnur  DKI Anies Baswedan akan diperiksa polisi karena pengaduan menutup jalan umum. Sebab, sepanjang yang dia tahu bukankah Gubernur memang punya kewenangan penutupan jalan demi pengaturan kota.

"Kalau pengaduan seperti itu di proses, maka siap-siap saja polisi bakal kebanjiran pengaduan serupa. Ini karena di Jakarta banyak sekali penutupan jalan-jalan umum oleh warga atau aparat. Jadi aneh kalau polisi memprosesnya,'' kata Fuad Bbawazier, kepada Republika.co.id, Rabu (28/2).

Fuad mengatakan penutupan jalan umum oleh warga misalnya terjadi di kompleks perumahan di jalan Madiun Menteng, Jakarta. Di sana, yakni di samping rumah jabatan Wakil Presiden kalau malam hari ditutup total. Sedangkan siang hari di tutup separuhnya.

"Akibatnya, saya selaku warga di Menteng juga mengalami banyak jalan jalan umum yang pada malam hari di tutup pakai portal. Akibatnya, saya dan warga setempat maupun pengguna jalan umum lainnya, harus memutar bila hendak ke rumah,'' kata Fuad Bawazier yang juga warga kawasan Menteng itu.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi akibat menutup Jalan Jatibaru Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan itu dianggap memiliki unsur pidana di dalamnya.

"Banyak memang dari undang-undang, perda sudah langgar, lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya mengganggu jalan raya," kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dikonfirmasi, Kamis (22/2) malam.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan Anies itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

Jack menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menggangu semua pihak.

"Yang Jalan Jatibaru itu, legal standingnya pak Anies nggak ada, hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan nggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember," kata dia.

Untuk diketahui, penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang menuai protes sejumlah pengguna jalan maupun sopir angkutan. Kepolisian melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

Rekomendasi kepolisian salah satunya membuka kembali Jalan Jatibaru. Namun Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak bisa memenuhi rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permintaan dibukanya kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Sebelumnya, dua Jalan Jatibaru Raya ditutup Pemprov DKI Jakarta untuk menampung para pedagang kaki lima. Namun, satu jalur kini telah dibuka setelah menuai protes dari pengguna jalan dan sopir angkutan umum

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement