Rabu 28 Feb 2018 18:23 WIB

Edukasi Lewat OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Yogyakarta

Operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan dimulai 21 Februari lalu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Sampah
Foto: RTC/Rifa Nurfauziah
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Kali ini, edukasi ditularkan melalui langkah yang cukup unik yaitu Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan.

Edukasi itu dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan relawan-relawan. OTT dilakukan kepada para pembuang sampah liar di sisi selatan pasar tradisional Kotagede Yogyakarta.

Kegiatan OTT dimulai sejak 06.00 WIB dan berhasil menjaring beberapa warga yang kedapatan membuang sampah di tempat yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan DLH. Bedanya, pelanggar-pelanggar tidak ditahan.

Mereka justru diberikan pembinaan langsung petugas, dan setelah itu para pelanggar turut diantarkan menuju tempat pembuangan sampah resmi. Tempat pembuangan sampah ada di Kemasan, Basen, Kotagede atau lebih dikenal dengan TPS Penggadaian.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ir Suyana menjelaskan, lokasi itu sendiri terbilang sejak lama digunakan warga untuk membuang sampah secara liar. Namun, DLH sudah membongkar dan melarang warga membuang sampah di tempat itu.

"Karena Dinas Lingkungan Hidup sudah membuatkan tempat pembuangan sampah di samping kantor Pegadaian, larangan berupa tulisan sudah pula dipasang, jadi diharapkan masyarakat dapat membuang sampah ke sana," kata Suyana, kepada Republika.co.id, Selasa (27/2).

Namun, ia menekankan, OTT mendapati pembuang sampah bukan berasal dari masyarakat sekitar, mengingat lokasi itu berada di daerah perbatasan kota dan kabupaten-kabupaten. Karenanya, Suyana memperkirakan pelaku pembuangan sampah berasal dari luar.

Ia menambahkan, pada 21 Februari merupakan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Maka itu, operasi tangkap tangan merupakan salah satu momentum untuk melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Suyana berharap, kegiatan yang mereka sebut OTT pembuang sampah sembarangan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada warga. Terlebih, operasi tangkap tangan yang dimaksud bukan tindakan menangkap orang yang membuang sampah sembarangan.

Tapi, lanjut Suyana, operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan lebih kepada membersihkan, sekaligus memberikan sosialisasi. Caranya, tentu melalui lisan dan tulisan yang berisi larangan membuang sampah sembarangan.

"Setiap orang yang kedapatan membuang sampah kita bina dan diarahkan, petugas tidak hanya menyampaikan tempat pembuangan sampah yang benar, tapi memboncengkan pembuang sampai ke Pegadaian, biar mereka tahu, jadi tangkap tangannya lembut, tangkap tangannya humanis," ujar Suyana.

Pengingat dan Penegas Perda

Secara kebijakan, peraturan daerah (perda) tentang pembuangan sampah di Kota Yogyakarta sendiri sudah lama ada seperti Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda, terdapat pula sanksi berupa denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.

Selain itu, ada pula Perda No 14 Tahun 2007 yang menegaskan larangan membuang sampah di Depo Transit Sampah. Untuk itu, operasi tangkap tangan yang dimulai 21 Februari lalu bisa dibilang sebagai pengingat dan penegas peraturan yang seharusnya dipatuhi.

Suyana mengungkapkan, rencananya pekan ini dan pekan depan akan dilakukan kembali operasi tangkap tangan pembuang sampah sembarangan. Walau terbilang acak, targetnya tentu tempat-tempat pembuangan sampah liar yang ada.

Ia berharap, masyarakat dapat memberikan dukungannya demi menghilangkan perilaku membuang sampah sembarangan tersebut. Terlebih, sejauh ini efek operasi tangkap tangan tampak sudah cukup membuahkan lingkungan yang bersih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement