Rabu 28 Feb 2018 18:35 WIB

ASN Depok yang Terlibat Politik Praktis akan Dipecat

ASN dilarang menjadi timses pasangan calon pimpinan daerah di pilkada serentak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok akan menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan kegiatan politik praktis. Apalagi jika terbukti menjadi tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018.

"Peraturan sudah mengikat, jadi sebagai ASN tidak boleh memihak. Memiliki hak politik namun tidak boleh berpolitik praktis, intinya ke sana. Hak-hak politik itu harus digunakan tapi tidak boleh berpolitik praktis, siapapun pimpinan dan yang menang nanti kami harus mengabdi," ujar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Eman Hidayat di Balaikota Depok, Rabu (28/2).

Eman menegaskan, sanksi sudah menanti jika nanti benar-benar ada ASN yang terbukti melanggar sumpah jabatannya. "Aturan sudah tegas, jangankan menjadi timses, masuk atau menjadi anggota partai saja bisa dipecat dan dikeluarkan, itu sudah pelanggaran berat," tegasnya.

Menurut Eman, untuk mengantisipasi itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Panwaslu Kota Depok serta Organisadi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawahnya bersama-sama mengawasi aparatur di wilayah maupun unit kerjanya. "Jika terbukti maka akan ada sanksi sampai pemecatan," kata dia.

Ia berkata, kalau menghadiri undangan yang berkaiatan dengan kampanye itu tidak bisa. "Namun kalau menghadiri sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu dan aturannya itu tidak menjadi soal. Tapi kalau sudah mendukung kegiatan partai atau salah satu paslon, itu tidak boleh," jelasnya.

Eman menuturkan, bahwa beberapa kasus perlu dilihat secara komperhensif. Seperti adanya ASN yang selfie dengan salah satu pasangan calon.

"Itu harus dilihat momennya seperti apa, kalau momenya dalam rangka kampanye, itu tidak boleh dan masuk dalam kategori pelanggaran. Kalau memang paslon itu merupakan kerabatnya dan dilakukan di rumah, itu tidak masalah. Namun kalau sudah ada indikasi mengarahkan dan mengajak untuk memilih salah satu paslon, itu jelas tidak boleh," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement