REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Timur menggerebek sebuah toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi lantaran mengedarkan obat tanpa izin edar, pada Sabtu (24/2). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga pelaku yakni AY (27), NI (21), dan M (43) masing-masing menjual obat-obatan tak izin edar itu.
Kepala Polsek Bekasi Timur, Komisaris Agung mengatakan pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya toko yang menjual obat tramadol, eximer, dan alprazolam. "Kami lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengembangkan kasus, dan setelah diselidiki memang benar ketiga pelaku menjual obat-obatan itu," kata Agung, Rabu (28/2).
Ketiga pelaku menjual obat-obatan itu dengan harga yang bervariasi. Untuk tiga butir tramadol dijual seharga Rp 10 ribu, satu butir eximer seharga Rp 20 ribu, dan lima butir alprazolam seharga Rp 30 ribu, ujarnya.
Dari ketiga pelaku, kata dia, M membujuk kepada dua pelaku lainnya untuk menjual obat-obatan itu. Menurut pengakuan mereka, M telah menjual obat-obatan itu sudah sejak tiga tahun yang lalu.
"Sementara AY dan NI adalah karyawan baru merupakan kakak adik," kata Agung.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kebanyakan pembeli obat-obatan itu adalah anak-anak muda. "Yang membeli biasanya anak-anak muda usia 17-25 tahun," ujar Erna.
Sebab, obat-obatan ini tergolong murah dan juga biasa digunakan untuk mengoplos minum-minuman keras. Ini sama seperti psikotropika, karena membuat ketagihan, katanya.
Erna menambahkan, mereka mendapatkan pasokan obat-obatan itu dari wilayah Jakarta. Dan penyebarannya pun ke daerah Jabodetabek. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini, kabarnya mereka mendapatkan dari Jakarta," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 162 butir kapsul tramadol warna hijau kuning, 643 butir tablet tramadol warna putih, 472 butri tablet eximer warna kuning, 32 butir tablet Alprazolam 50 mg dan 1 mg, dan 45 butir tablet tramadol 50 mg.
"Kami juga menyita uang tunai sebanyak Rp 2.238.000," kata Erna.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP diduga dengan sengaja mengedarkan (menjual) persediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Ancaman hukumannya adalah pidana paling lama 15 tahun.