REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjalin kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengaku, tidak mudah untuk bisa memahami aturan perpajakan. Oleh karena itu, jasa konsultan pajak dinilai sangat penting.
"Persoalan perpajakan atau pemenuhan kepatuhan pajak memang bukan sesuatu yang mudah bagi pembayar pajak. Saya jarang isi SPT sendiri. Saya suruh orang untuk isi SPT apalagi korporasi," ujar Robert dalam sambutannya di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia mengatakan, peran konsultan pajak sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Ia mengaku, jumlah konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak adalah sekitar 3500 orang. Menurutnya, jumlah itu masih tergolong rendah.
"Di Jepang, konsultan pajak itu lebih banyak untuk membantu pembayar pajak dan di banyak negara lain juga," ujar Robert.
Kerja sama Ditjen Pajak dengan IKPI, kata Robert, adalah untuk meningkatkan bentuk kemitraan yang selama ini telah terjalin, Ia mengaku, program-program dari kedua belah pihak bisa lebih mudah terlaksana lewat kesepakatan tersebut.
"Sebenarnya selama ini sudah bermitra juga. Ini sedikit diformalkan supaya ada semacam payung dokumen, agreement/, sebagai landasan kerja sama. Tapi ujung-ujungnya ini adalah untuk melayani wajib pajak," ujar Robert.