REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dimintai keterangannya terkait penyelidikan yang sedang dilakukan tim lembaga antirasuah itu di Kendari. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail terkait kasus apa Wali Kota Kendari dimintai keterangan.
"Perlu dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah orang di sana. Ada unsur kepala daerah, swasta, dan PNS yang diklarifikasi saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/2).
Lebih lanjut, Febri menyatakan proses penyelidikan itu dilakukan sejak Selasa (27/2) malam hingga saat ini. "Benar ada kegiatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan di Kendari sejak kemarin malam hingga hari ini. Tim melakukan kroscek dari informasi masyarakat yang kami dapatkan," ucap Febri.
Namun, KPK belum bisa memberikan secara detil terkait kasus apa penyelidikan di Kendari itu dilakukan. "Informasi lebih lengkap akan disampaikan menyusul karena tim masih di lapangan," ungkap Febri.
Sebelumnya, Adriatma Dwi Putra dan bapaknya yang juga mantan Wali Kota dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK menyusul penangkapan keduanya pada pagi tadi.
Bersama Asrun dan Adriatma, diduga ada empat sampai lima orang lainya, diantaranya salah satu pengusaha pemilik distributor cat di Kendari, bersama sekuriti, serta dua orang perempuan.
Informasi yang dihimpun, Pengusaha yang belum diketahui namanya itu, tiba di Polda Sultra Selasa (27/2) sekitar pukul 22.30 Wita.
Sedangkan Adriatma dan Asrun tiba di Polda Sultra Kamis (28/2) sekitar pukul 05.50 Wita. Keduanya tiba di Polda Sultra dengan pengawalan sejumlah penyidik KPK.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, membenarkan terkait informasi pemeriksaan Wali kota Kendari dan mantan Walikota Kendari dua periode itu. Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.