REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memundurkan batas waktu pendaftaran lembaga keuangan terkait kebijakan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi 31 Maret 2018. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran adalah akhir Februari 2018.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menilai, kelonggaran itu untuk memberikan kemudahan pada seluruh lembaga keuangan. "Itu supaya banyak waktu. Itu sebenarnya tidak terlalu critical. Kan, jatuh tempo mulai pertukaran data itu April," ujar Robert di Jakarta, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil agar terdapat cukup waktu bagi lembaga keuangan untuk mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak. Ia mengatakan, belum memeriksa jumlah lembaga keuangan yang saat ini telah mendaftar karena aplikasi pendaftaran yang disiapkan Ditjen Pajak baru beroperasi.
"Saya belum cek (lembaga keuangan yang sudah mendaftar). Kalau tidak salah baru mulai dua hari ini aplikasinya mulai berjalan," ujar Robert.
Ditjen Pajak tengah menyiapkan sistem keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) di level domestik. Untuk itu, industri keuangan dan pasar modal harus melakukan proses pendaftaran ke Ditjen Pajak. Setelah melalui proses pendaftaran, mulai April 2018, industri keuangan wajib menyampaikan laporan informasi keuangan.
Sesuai dengan PMK nomor 73 tahun 2017, tidak semua data nasabah wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak. Data yang dilaporkan hanya nasabah dengan saldo melebihi Rp 1 miliar. Sementara, program AEoI yang melibatkan perbankan internasional baru akan dimulai pada September 2018.