Kamis 01 Mar 2018 05:17 WIB

Pelanggan Sulit Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Registrasi ulang kartu prabayar ponsel tidak berjalan mulus.

Rep: Gumanti Awaliyah, Zahrotul Oktaviani, / Red: Elba Damhuri
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani antrian warga untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di Galeri Indosat, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler (ponsel) yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 telah berakhir pada Rabu (28/2). Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih bermunculan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai daerah, problem pelanggan rata-rata identik, yaitu gagal melakukan registrasi meskipun nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sudah sesuai. Oleh karena itu, sebagian masyarakat tampak memadati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat ataupun kantor layanan milik operator ponsel.

Rieke, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku sudah berkali-kali mencoba registrasi melalui layanan short message service (SMS), tetapi selalu gagal. Sebagai jalan keluar, Rieke mendatangi kantor salah satu operator telepon seluler. Namun, upaya Rieke kembali tidak berhasil.

"Saya disarankan melakukan sinkronisasi KK dan NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ujarnya.