REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Registrasi ulang nomor prabayar telepon seluler (ponsel) yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 telah berakhir pada Rabu (28/2). Namun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi masih bermunculan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai daerah, problem pelanggan rata-rata identik, yaitu gagal melakukan registrasi meskipun nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sudah sesuai. Oleh karena itu, sebagian masyarakat tampak memadati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat ataupun kantor layanan milik operator ponsel.
Rieke, salah seorang warga Yogyakarta, mengaku sudah berkali-kali mencoba registrasi melalui layanan short message service (SMS), tetapi selalu gagal. Sebagai jalan keluar, Rieke mendatangi kantor salah satu operator telepon seluler. Namun, upaya Rieke kembali tidak berhasil.
"Saya disarankan melakukan sinkronisasi KK dan NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ujarnya.
Keluhan juga disampaikan Taifiqur Rachman, salah seorang warga Malang, Jawa Timur. Ia mengaku registrasi nomor prabayar telepon seluler sangat sulit dilakukan. "Sudah sering kali registrasi, tapi tidak berhasil juga," ujar Rachman mengeluh.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi membenarkan banyak aduan konsumen kepada YLKI perihal registrasi nomor prabayar ponsel. Sebagian sudah berhasil melakukan, tetapi masih ada pesan dari operator ponsel yang menyebutkan yang bersangkutan belum registrasi.
Ia menilai, permasalahan terkait registrasi ulang nomor prabayar ponsel tak dapat dilepaskan dari keraguan konsumen. Utamanya, berkaitan dengan jaminan keamanan data pribadi mereka, yaitu KK dan NIK.
"Terlebih, saya lihat Kemenkominfo belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait permasalahan ini. Begitu pun halnya dengan operator. Sebenarnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga harus berbicara soal ini karena mengenai data penduduk itu berurusan dengan Kemendagri," ujarnya.
Mulai 31 Oktober 2017, Kemenkominfo memulai kebijakan registrasi ulang nomor prabayar ponsel. Tujuan kebijakan ini dalam rangka memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.
Tujuan lain berkaitan dengan program Identitas Tunggal Nasional (National Single Identity). Dalam program ini, sistem operator ponsel terhubung dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Semua ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 14 Tahun 2017.
Blokir bertahap
Direktur Jenderal Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad M Ramli menjelaskan, sampai Selasa (28/2) pukul 12.00 WIB, tercatat 305 juta pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang nomor prabayar ponsel.
"Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta seluruh operator mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang," ujar Ramli dalam konferensi pers di gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi dalam kurun waktu 31 Oktober 2017-28 Februari 2018, maka terhitung mulai Kamis (1/3), kartu prabayar ponsel mereka akan diblokir. Pelanggan tidak dapat melakukan panggilan telepon ataupun mengirimkan SMS. Akan tetapi, pelanggan masih bisa menerima panggilan telepon dan SMS serta menggunakan layanan data internet.
Apabila sampai 31 Maret 2018 tak kunjung melakukan registrasi, pelanggan per 1 April 2018, tidak bisa lagi mengirim ataupun menerima panggilan telepon dan SMS. Kemudian, jika sampai 30 April pelanggan masih belum melakukan registrasi, per 1 Mei 2018 pemblokiran akan menyeluruh, termasuk penggunaan layanan data internet.
"Maka selama blokir atau penghentian total belum dilakukan, pengguna masih bisa menyusul melakukan registrasi," kata Ramli.
Dia membenarkan masih ditemukan hambatan bagi pelanggan yang gagal melakukan registrasi karena data NIK dan KK tidak sinkron. "Karena itu, saya sebetulnya mengimbau masyarakat untuk diperbaiki saja di Dukcapil," ujar Ramli.
Kepala Bidang Teknologi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mewakili BRTI mengucapkan terima kasih kepada pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang nomor prabayar ponsel. Agung memastikan BRTI akan melakukan evaluasi atas kebijakan ini.
Sudah Registrasi
305 juta *)
Telkomsel: 142 juta
Indosat: 101 juta
XL: 42 juta
Smartfren: 13 juta
Tri: 5,3 juta
STI: 900 ribuan.
*) Jumlah nomor pelanggan yang telah diregistrasikan sampai Rabu (28/2) pukul 12.52 WIB.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Pengolah: muhammad iqbal).