REPUBLIKA.CO.ID, Partai Bulan Bintang (PBB) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan sengketa pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (28/2). Mereka adalah Ketua DPC PBB Manokwari Selatan Hamid Pauspaus, Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan, Wakil Ketua DPC PBB Manokwari Selatan Zainudin Tela, Wakil Sekretaris DPC PBB Pali (Sumatra Selatan) Husain Howard, dan Sekretaris DPC PBB Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) Hamka.
Dalam kesaksiannya, sejumlah saksi mengaku KPU Manokwari Selatan tidak melakukan verifikasi lapangan ke kantor DPC PBB pascaputusan Mahkamah Konstusi (MK) yang mewajibkan verifikasi dilakukan untuk seluruh partai politik.
Sekretaris DPC PBB Manokwari Selatan Iswan menuturkan, verifikasi yang dilakukan KPUD dilakukan dalam dua bentuk kegiatan berbeda. Pertama, verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor DPC PBB Manokwari Selatan pada 7 Januari 2018.
"Ketika itu, kami didatangi oleh KPUD dan Panwaslu setempat. Setelah diperiksa berkasnya oleh KPUD dan Panwaslu, kami dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Iswan, Rabu (28/2).
DPC PBB mampu menghadrikan 51 anggota dan memenuhi syarat dari 68 anggota yang diverifikasi. Sebanyak 51 anggota itu dimasukkan ke dalam data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kemudian, KPUD mengadakan rapat pleno hasil verifikasi parpol dua hari setelahnya. Dalam rapat pada 9 Februari itu, PBB sudah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol untuk tingkat DPC.
Namun, setelah ada putusan MK soal verifikasi parpol, tidak ada lagi pemberitahuan dari KPUD untuk melaksanakan verifikasi ulang. KPUD hanya meminta pengurus DPC PBB Manokwari Selatan untuk datang ke membawa KTP-el anggota dari dua distrik (kecamatan). Tujuannya, untuk memasukkan data kembali anggota ke dalam Sipol. Tetapi, kata Iswan, saat itu, Sipol tidak bisa diakses.
Pada 7 Februari Iswan kembali mendatangi KPUD. Iswan menceritakan, saat itu, Sipol juga tidak bisa diakses untuk memasukkan data. Dua hari setelahnya, pengurus DPC PBB Manokwari diminta datang ke KPUD untuk mendengarkan hasil verifikasi yang menyatakan PBB belum memenuhi syarat verifikasi.
“Penyebabnya adalah belum memenuhi syarat di dua ditsrik. Untuk domisili kantor, pengurus dan keterwakilan pengurus perempuan sudah memenuhi syarat. Sementara, untuk pesebaran anggota, tidak pernah diperiksa dan lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" tegas Iswan.
Saksi lain, Ketua DPC PBB Manokwari Selatan Hamid Pauspaus menegaskan, pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan ada verifikasi ulang oleh KPUD Manokwari Selatan. Bahkan, dia mengaku, keputusan rapat pleno hasil verifikasi sebelum putusan MK tidak pernah ada pembatalan.
“Tidak pernah ada pemberitahuan, tak pernah terima surat, tak pernah //ngomong// lisan, tak pernah ditelepon, tak pernah di SMS, atau dikirim Whatsapp,” tegas Hamid.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan, berdasarkan keterangan seluruh saksi, tidak pernah ada verifikasi yang dilakukan oleh KPUD setelah putusan MK. Kondisi yang terjadi, lanjut dia, yakni KPUD meminta KTP-el anggota PBB.
Yusril menyatakan, tidak jelas alasan permintaan KTP-el. Tapi, pada 9 Februari dalam rapat pleno, KPUD menyatakan, kantor DPC PBB memenuhi syarat, pengurus memenuhi syarat, keterwakilan perempuan memenuhi syarat, tapi anggota belum memenuhi syarat (BMS).
“Bagaimana bisa tahu kalau kantor memenuhi syarat, perempuan memenuhi syarat, pengurus memenuhi syarat? Mereka tidak pernah melakukan verifikasi," jelas Yusril.
Sementara, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU berencana menghadirkan KPUD Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat dalam sidang keempat dengan PBB pada Kamis (1/3). Menurut Hasyim, kesaksian KPUD untuk menjawab pernyataan tidak ada verikasi di Manokwari Selatan.
"Akan kami klarifikasi dengan KPUD apakah sebenarnya mereka melakukan apa atau mengomunikasikannya dengan cara apa. Itu yang akan kita klarifikasi," ujar Hasyim.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh pihaknya, KPUD Manokwari Selatan belum dapat melakukan verifikasi kepada DPC PBB. Penyebabnya, yang dihadirkan saat itu adalah KTP-el saja.
Padahal, lanjut Hasyim, dalam proses verifikasi DPC, yang dibutuhkan adalah kehadiran anggota. Menurutnya, kalau orangnya tidak hadir pada waktu dan tanggal yang ditentukan, verifikasi tidak bisa dilanjutkan.
Selain menghadirkan KPUD Manokwari Selatan, juga KPU Provinsi Papua Barat. Tujuannya, agar bisa disampaikan keterangan terkait pleno yang dilaksanakan di provinsi dan memberikan keterangan terkait proses verifikasi faktual di daerah itu.
"Kami sendiri masih berpegang kepada hasil verifikasi parpol yang ditetapkan oleh KPU," tambah Hasyim. (Pengolah: agus raharjo).