REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diyansyah mengungkapkan, salah satu pihak yang ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Sulawesi Tenggara, merupakan pemegang proyek di salah satu dinas di sana. Nilai transaksi yang mereka lakukan mencapai miliaran rupiah.
"Miliaran rupiah yang terjadi (Selasa, 27/2) kemarin. Setahu saya rupiah saja," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Terkait untuk apa uang tersebut dipergunakan, Febri belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. Ia pun mengatakan akan mengungkapkannya pada konferensi pers. Ia hanya menyebutkan, nilai transaksi yang dilakukan itu miliaran rupiah.
Di lapangan, kata Febri, ada interaksi antara keempat orang yang dibawa ke Jakarta. KPK mengidentifikasi, pihak swasta yang dimaksud merupakan orang dari perusahaan yang memegang proyek di salah satu dinas di Kendari.
Dia menyebutkan pihak swasta itu sudah memegang proyek juga sebelumnya di Kendari dan memenangkan proyek untuk tahun anggaran 2018. “Kami identifikasi ada interaksi itu sampai ketika ada transaksi keuangan. Kemudian, tim bergerak dan mengamankan sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi," jelas Febri.
Pada Rabu kemarin, Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan bapaknya yang juga mantan wali kota dan calon gubernur Asrun sedang menjalani pemeriksaan oleh KPK menyusul penangkapan keduanya. Bersama Asrun dan Adriatma, diduga ada empat sampai lima orang lainya, di antaranya salah satu pengusaha pemilik distributor cat di Kendari, sekuriti, serta dua orang perempuan.
Informasi yang dihimpun, pengusaha yang belum diketahui namanya itu tiba di Polda Sultra Selasa (27/2) sekitar pukul 22.30 WITA. Sementara, Adriatma dan Asrun tiba di Polda Sultra Kamis (28/2) sekitar pukul 05.50 WITA.
Keduanya tiba di Polda Sultra dengan pengawalan sejumlah penyidik KPK. Kabid Humas Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Sunarto membenarkan terkait informasi pemeriksaan wali kota Kendari dan mantan wali kota Kendari dua periode itu.