Kamis 01 Mar 2018 14:39 WIB

Regulasi Pajak Dinilai Sumbang Ketimpangan Kaya Miskin

Satu persen orang terkaya RI memiliki kekayaan setara 45 persen total kekayaan.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Ketimpangan sosial  (Ilustrasi)
Ketimpangan sosial (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) Sugeng Bahagijo menilai regulasi pajak yang berlaku di Indonesia telah ikut menyumbang ketimpangan.

Ia menjelaskan, meski berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ketimpangan pendapatan menurun, nyatanya ketimpangan kekayaan masih lebar. Hal ini tergambar dari laporan Credit Suisse yang menyebut bahwa satu persen orang terkaya Indonesia memiliki kekayaan setara dengan 45 persen total kekayaan nasional.

Menurut Sugeng, ketimpangan kekayaan terjadi karena regulasi yang ada tidak optimal dalam menarik pajak dari pendapatan para orang kaya. Buktinya, kata dia, batas tertinggi bagi pendapatan pribadi non karyawan yang dikenai pajak hanya Rp 500 juta per tahun. Padahal, Sugeng mengatakan, para direktur dari perusahaan-perusahaan yang me-listing di Bursa memiliki pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahun.

"Aturan pajak kita ini sudah usang. Cocoknya diterapkan di tahun 1990-an saat Lexus belum banyak seperti sekarang," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/3).