Kamis 01 Mar 2018 15:47 WIB

Pengamat Nilai MoU Penghentian Suatu Kasus Korupsi Berbahaya

Proses pidana bisa tidak dilakukan bila menjalankan mekanisme penyelesaian audit BPK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara pada diskusi yang diprakarsai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai kebijakan penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang yang dikorupsi hanya akan menciptakan semangat untuk melakukan korupsi. Koruptor akan melakukan korupsi lebih dulu dan jika ketahuan barulah uang dikembalikan.

"Sikap ini berbahaya karena karena dipastikan akan melahirkan 'semangat korupsi dulu dan kalau ketahuan kembalikan'," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).

Fickar memaparkan, proses pidana bisa tidak dilakukan bila menjalankan mekanisme penyelesaian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disertai dengan pengembalian kerugian negara. Dengan begitu, perkara tidak akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Tapi jika mekanisme BPK tidak diikuti, maka persoalan akan masuk ke ranah pidana, dan dengan demikian maka tidak bisa dihentikan dengan alasan apapun," kata dia.

Di sisi lain, menurut Fickar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga supervisi penanganan kasus tindak pidana korupsi punya kewenangan untuk mengambil alih kasus. Jika, dalam penanganan korupsi oleh institusi lain mengandung korupsi.

"KPK cukup dengan tupoksinya jika melihat ada penanganan korupsi yang berbau korupsi, tinggal mengambil alih saja," ucap dia.

Seperti diketahui, pada Rabu (28/2) lalu, Kemendagri melalui APIP, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait indikasi korupsi. Melalui kerja sama tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila tersangkanya mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara.

"Kalau masih penyelidikan, kemudian tersangka mengembalikan uangnya, mungkin persoalan ini tidak kami lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.

Baca: Tersangka Kembalikan Uang Korupsi, Polri Bisa Hentikan Kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement