REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa Michael Kadar atas tuduhan ancaman bom terhadap kedutaan besar Israel dan komunitas Yahudi. Pengadilan AS juga mendakwa pemuda 19 tahun atas sejumlah kejahatan lainnya.
Departemen kehakiman mengatakan, Michael Kadar telah beberapa kali melayangkan ancaman kepada sejumlah institusi pemerintah. Ancaman itu dialakukan sepanjang 2016 hingga awal 2017. Pelaku mengancam akan meledakkan bandara hingga sekolah.
"Pelaku didakwa oleh dewan juri agung di Florida, Georgia, dan distrik Columbia karena melakukan ancaman dari Januari sampai Maret 2017," kata pernyataan resmi Departemen Kehakiman, Kamis (1/3).
Pemuda berkewarganegaraan AS dan Israel itu diduga telah menelpon Liga Anti-Hoax dan mengirim surat elektronik ke kedutaan Israel yang berisi ancaman bom pada Maret tahun lalu. Pelaku juga didakwa karena memanggil polisi terkait situasi penyanderaan palsu di sebuah rumah di Athena, Georgia pada Januari 2017.
Di Florida, Kadar didakwa telah melakukan beberapa ancaman bom dan serangan terhadap komunitas Yahudi di seluruh negara bagian AS yang dia lakukan melalui telepon. Perbuatan itu dilakukan pada Januari hingga Februari 2017. Ancaman tersebut lantas membuat otoritas setempat melakukan evakuasi di pusat-pusat komunitas Yahudi. Pelaku juga sempat melayangkan ancaman bom terhadap Bandara Internasional Orlando dan sebuah sekolah.
Otoritas AS mengatakan, perbuatan itu dilakukan Michael Kadar demi imbalan uang. Pemuda Yahudi itu menjajakan jasanya pada sebuah situs pasar gelap. Dia mematok harga 30 dolar AS untuk ancaman terhadap sekolah.
Sementara, otoritas Israel menyebut jika pelaku telah menghasilkan sekitar 240 ribu dolar Amerika dalam bentuk mata uang digital, Bitcoin. Pelaku menjual jasanya itu pada sebuah pasar gelap di Deep Web.
Orang tua Kadar mengatakan, pelaku menderita tumor otak. Hal itu menyebabkan autisme dan masalah mental lainnya hingga membuat dirinya tidak sadar akan perbuatan yang dilakukan.
Jika terbukti bersalah, Kadar menghadapi hukuman 20 tahun penjara atas setiap tuduhan kejahatan rasial dan maksimal 10 tahun untuk setiap ancaman bom. Tuduhan antarnegara bagian, hoax, dan cyberstalking masing-masing dikenakan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Liga Arab Ancam tak Mau Berhubungan dengan Israel