REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tak segan menindak kendaraan yang melanggar parkir di jalan protokol, terutama yang parkir di trotoar di Jalan Margonda.
"Kami rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok, terutama di Jalan Margonda. Jika kedapatan ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, kami akan segera menggemboknya," ujar Sekretaris Dishub Kota Depok Yusmanto di Balai Kota Depok, Kamis (1/3).
Yusmanto mengutarakan, dalam penertiban tersebut Dishub Depok akan berkoordinasi dengan kepolisian. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan penilangan. "Tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada yang parkir di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan kepolisian untuk di tilang," jelasnya.
Menurut Yusmanto, tidak hanya kendaraan roda empat saja yang ditindak oleh Dishub Depok. Kendaraan roda dua atau motor juga bakal ditertibkan bagi yang melanggar parkir di sembarangan tempat dan trotoar. "Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke pihak kepolisian untuk ditindak," katanya menegaskan.
Yusmanto mengimbau, kepada semua pengendara untuk memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Depok. Terutama agar tidak parkir di trotoar. "Trotoar itu tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir melainkan sebagai fasilitas bagi para pejalan kaki," jelasnya.