REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian resort Cilacap tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya. Seperti yang berhasil disampaikan Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, Kamis (1/3), pihaknya berhasil mengungkap peredaran ribuan obat psikotropika dari toko obat.
''Ada ribuan butir obat psikotropika yang kami sita. Antara lain obat bermerek dari Alprazolam, Merlopam, Tramadol dan merk lainnya. Obat-obatan tersebut tidak bisa dijual sembarangan, dan harus memiliki izin jika hendak menjual,'' ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berlangsung akhir pekan lalu. Obat-obatan disita dari toko obat Sumber Jaya yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan. ''Pemilik toko obat berinisial FI (42), sudah kami tahan,'' jelasnya.
Dijelaskan, informasi adanya toko obat yang menjual-belikan obat jenis psikotropika, diketahui petugas dari masyarakat. Dari informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan.