Kamis 01 Mar 2018 19:06 WIB

Polres Jakpus Lakukan Penjagaan Terhadap Ba'asyir di RSCM

Kapolres Jakpus mengatakan pihaknya melakukan pengamanan untuk Ba'asyir.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Abu Bakar Baasyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Baasyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan kontrol kesehatan, Kamis (1/3). Dimana ia melakukan pemeriksaan akibat penyakit CVI Bilateral atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan yang dideritanya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, Polres Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan upaya pengamanan dan penjagaan selama Ba'asyir menjalani perawatan. Dimana, Polres Jakpus melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota patroli untuk melakukan penjagaan bersama petugas dari Lapas Gunung Sindur.

"Pengamanan standar dari anggota patroli saja, karena sudah dikawal dari petugas lapasnya," kata Roma saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Kamis (1/3).

Upaya tersebut, lanjut Roma, dilakukan disekitar RSCM dan ruang perawatan Ba'asyir. Dimana penjagaan Ba'asyir merupakan wewenang dari pihak lapas dan dibantu oleh pihak kepolisian. "Anggota patroli saja yang jaga di RSCM untuk bantu petugas dari Lapasnya jaga di RSCM," ujar Roma.

Untuk penjagaan dan pengamanan sendiri, akan dilakukan hingga Ba'asyir selesai menjalani perawatan di RSCM. "Pasti itu ( penjagaan dan pengamanan dilakukan hingga selesai perawatan di RSCM)," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Dirjen Pemasyarakan (PAS) telah menyetujui permohonan berobat Abu Bakar Ba'asyir ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan izin bagi Ba'asyir untuk menjalani pengobatan di RSCM. Namun hingga saat ini, Presiden belum akan memberikan tindakan hukum lain seperti grasi atau abolisi terhadap Ba'asyir.

Pada 2004, Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott. Sementara pada 2011, ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Ba'asyir saat ini menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement