Kamis 01 Mar 2018 19:28 WIB

Kasus Marbot, MUI Jabar: Jangan Cepat Percaya Berita Medsos

Menurut Rachmat, memberikan kesaksian palsu merupakan dosa besar

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bilal Ramadhan
Marbot masjid di Garut, YR (tengah) menjadi tersangka dalam laporan palsu di Polda Jabar, Kamis (1/3).
Foto: Republika/Djoko Suceno
Marbot masjid di Garut, YR (tengah) menjadi tersangka dalam laporan palsu di Polda Jabar, Kamis (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua MUI Jawa Barat, Prof Dr KH Rachmat Safe'i mengatakan, kasus laporan palsu yang dilakukan marbot Masjid Agung Istiqimah Pameungpeuk, Kabupaten Garut harus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Atas kasus tersebut ia mengimbau masyarakat harus bijak jika menerima informasi yang belum jelas kegemarannya.

"Kroscek terlebih dahulu. Jangan cepat percaya apalagi berita di medsos," kata dia saat memberi sambutan dalam ekspose kasus marbot yang membuat laporan palsu di Mapolda Jabar, Kamis (1/3).

Menurut Rachmat, dalam agama Islam, kebohongan atau memberikan kesaksian palsu merupakan dosa besar. Karena itu umat Islam harus menghindari perbuatan tersebut karena melanggar aturan agama dan negara.

Berita bohong yang disebarkan baik melalui medsos maupun media lainnya pengaruhnya sangat besar bagi masyarakat. Karena itu ia juga mengajak para wartawan untuk menyampaikan kabar secara benar.

"Maka harus benar apa yang diberitakan. Ini pelajaran berharga," tutur dia.

Sementara itu Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar, HM Iskandar mengatakan, tindakan marbot YR merupakan sikap pribadi dan tidak pernah ada yang menyuruh. Ia mendukung langkah polisi dalam menyikapi kasus tersebut.

"Penegakkan hukum merupalan jalan terbaik sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat. Peristiwa ini perlu disikapi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement