REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menyebut kontribusi keuangan perkara MA kepada keuangan negara pada 2017 meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada 2017, MA memberikan kontribusi kepada keuangan negara hingga sekitar Rp 18 triliun.
Kontribusi keuangan perkara ini berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dll. Sedangkan pada 2016, jumlah pidana denda dan uang pengganti hanya sekitar Rp 4 triliun.
"Denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer," ujar Hatta Ali saat menyampaikan laporan tahunan MA 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (1/3).
Hatta menilai, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut menjadi bukti keseriusan MA dalam memberantas tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap negara dan sebagai upaya MA untuk memulihkan kerugian negara.
Peningkatan kinerja yang dilakukan oleh MA inipun mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya menyampaikan penghargaan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian kinerja Mahkamah Agung yang terus meningkat," ujar Presiden.